BP3MI-Banten
Portal Informasi Publik

Detail Berita

Informasi resmi, transparan, dan terpercaya dari BP3MI Banten untuk masyarakat Indonesia.

BP3MI Banten Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI G to G Asal Cilacap dari Korea Selatan
Berita Resmi Pemerintah

BP3MI Banten Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI G to G Asal Cilacap dari Korea Selatan

13 Juli 2026
BP3MI BANTEN
Informasi Terverifikasi
Tangerang, KP2MI (11/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten memfasilitasi proses penerimaan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia di Korea Selatan.

Jenazah atas nama Muhammad Fajar Ryo Fauzy (21) tiba di Human Remains Transit Lounge Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026). Proses penjemputan dilakukan oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Seriulina Tarigan, mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, serta jajaran BP3MI Banten.

Selanjutnya, BP3MI Banten berkoordinasi dengan Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI serta instansi terkait untuk memastikan proses pemulangan jenazah hingga ke rumah duka di Kabupaten Cilacap berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Kepala BP3MI Banten, Ponco Indriyo, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam setiap proses kepulangan PMI, termasuk bagi PMI yang meninggal dunia di negara penempatan.

"BP3MI Banten terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan terkoordinasi dalam setiap proses kepulangan Pekerja Migran Indonesia. Kami memastikan seluruh tahapan penerimaan hingga pemulangan jenazah ke daerah asal berjalan dengan baik sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI dan keluarganya," ujar Ponco.

Almarhum merupakan PMI yang bekerja di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) dengan Visa E-9. Berdasarkan informasi yang diterima, pada 5 Juli 2026 almarhum ditemukan tidak bernyawa di asrama tempat tinggalnya. Hasil pemeriksaan rumah sakit setempat menyatakan penyebab kematian diduga akibat henti jantung mendadak.

Seluruh biaya pemulangan jenazah dari Korea Selatan hingga ke rumah duka ditanggung oleh KP2MI. Selain itu, ahli waris almarhum juga akan menerima manfaat Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta.

Ponco Indriyo turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

"Atas nama keluarga besar BP3MI Banten, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Muhammad Fajar Ryo Fauzy. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. BP3MI Banten akan terus memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada PMI beserta keluarganya sesuai tugas dan fungsi kami," tutupnya.**(Tim Media BP3MI Banten)