📜 SEJARAH
Transformasi pelayanan migran menuju era digital dan perlindungan terpadu
I. SEJARAH PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia, kebutuhan akan sistem perlindungan dan pelayanan yang terstruktur menjadi semakin penting. BP3MI Banten hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, dengan komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para PMI dan keluarganya.
Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname terlantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis. Adapun dasar pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi dan padatnya penduduk di Pulau Jawa.
Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda diberangkatkan dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgah di negeri Belanda dan tiba di Suriname pada 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, dan 2 anak-anak. Kegiatan pengiriman TKI ke Suriname yang sudah berjalan sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut.
II. Kementerian Perburuhan Era Kemerdekaan
Pada 3 Juli 1947 menjadi tanggal bersejarah bagi lembaga Kementerian Perburuhan dalam
era
kemerdekaan Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No 3/1947 dibentuk lembaga yang
mengurus
masalah perburuhan di Indonesia dengan nama Kementerian Perburuhan. Pada masa awal Orde
Baru
Kementerian Perburuhan diganti dengan Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Koperasi
sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan III. Mulai Kabinet Pembangunan IV berubah menjadi
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sementara Koperasi membentuk Kementeriannya
sendiri.
Selanjutnya dapat dikatakan, pada masa kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an,
penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri belum melibatkan pemerintah, namun
dilakukan secara orang perorang, kekerabatan, dan bersifat tradisonal. Negara tujuan
utamanya adalah Malaysia dan Arab Saudi yang berdasarkan hubungan agama (haji) serta
lintas
batas antarnegara. Untuk Arab Saudi, para pekerja Indonesia pada umumnya dibawa oleh
mereka
yang mengurusi orang naik haji/umroh atau oleh orang Indonesia yang sudah lama tinggal
atau
menetap di Arab Saudi. Adapun warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagian
besar
datang begitu saja ke wilayah Malaysia tanpa membawa surat dokumen apa pun, karena
memang
sejak dahulu telah terjadi lintas batas tradisional antara dua negara tersebut. Hanya
pada
masa konfrontasi kedua negara di era Orde Lama kegiatan pelintas batas asal Indonesia
menurun, namun masih tetap ada.
Penempatan TKI dengan Kebijakan Pemerintah
Penempatan TKI yang didasarkan pada kebijakan pemerintah Indonesia baru terjadi pada
1970
yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 4/1970 melalui Program Antarkerja Antardaerah
(AKAD)
dan Antarkerja Antarnegara (AKAN), dan sejak itu pula penempatan TKI ke luar negeri
melibatkan pihak swasta (perusahaan pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI
swasta).
Program AKAN ditangani oleh pejabat kepala seksi setingkat eselon IV dan bertanggung
jawab
langsung kepada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan (Bina Guna). Program/Seksi
AKAN
membentuk Divisi atau Satuan Tugas Timur Tengah dan Satuan Tugas Asia Pasifik. Sementara
itu
pelayanan penempatan TKI ke luar negeri di daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah
Depnakertranskop untuk tingkat provinsi dan Kantor Depnakertranskop Tingkat II untuk
Kabupaten. Kegiatan yang dinaungi oleh Dirjen Bina Guna ini berlangsung hingga 1986.
Selanjutnya pada 1986 terjadi penggabungan dua Direktorat Jenderal yaitu Direktorat
Jenderal
Bina Guna dan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Perlindungan (Bina Lindung) menjadi
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan (Binapenta). Pada 1986 ini Seksi AKAN
berubah
menjadi Pusat AKAN yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Depnakertrans. Pusat AKAN
dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertugas melaksanakan penempatan TKI ke
luar
negeri. Di daerah pada tingkat provinsi/Kanwil, kegiatan penempatan TKI dilaksanakan
oleh
Balai AKAN.
Pada 1994 Pusat AKAN dibubarkan dan fungsinya diganti Direktorat Ekspor Jasa TKI (eselon
II)
di bawah Direktorat Jenderal Binapenta. Namun pada 1999 Direktorat Ekspor Jasa TKI
diubah
menjadi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN). Dalam upaya meningkatan
kualitas penempatan dan keamanan perlindungan TKI telah dibentuk pula Badan Koordinasi
Penempatan TKI (BKPTKI) pada 16 April 1999 melalui Keppres No 29/1999 yang keanggotannya
terdiri 9 instansi terkait lintas sektoral pelayanan TKI untuk meningkatkan program
penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri sesuai lingkup tugas masing-masing.
Pada 2001, Direktorat Jenderal Binapenta dibubarkan dan diganti Direktorat Jenderal
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) sekaligus membubarkan
Direktorat PTKLN. Direktorat Jenderal PPTKLN pun membentuk struktur Direktorat
Sosialisasi
dan Penempatan untuk pelayanan penempatan TKI ke luar negeri. Sejak kehadiran Direktorat
Jenderal PPTKLN, pelayanan penempatan TKI di tingkat provinsi/kanwil dijalankan oleh
BP2TKI
(Balai Pelayanan dan Penempatan TKI).
III. Lahir BNP2TKI
Pada 2004 lahir Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja
Indonesia di Luar Negeri, yang pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kemudian
disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan
BNP2TKI
yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat
terkait
pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos,
Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenhukam), Sesneg, dan lain-lain.
Pada 2006 pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government
(G
to G) atau antarpemerintah ke Korea Selatan melalui Direktorat Penempatan dan
Perlindungan
Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) di bawah Direktorat Jenderal PPTKLN Depnakertrans.
Pada
2007 awal ditunjuk Moh Jumhur hidayat sebagai Kepala BNP2TKI melalui Keppres No 02/2007,
yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tidak lama
setelah
Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Moh Jumhur Hidayat selaku Kepala
BNP2TKI,
dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang
meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI. Dasar
peraturan
ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI
berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
namun
tanggung jawab tugasnya kepada presiden. Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan
Direktorat Jenderal PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya
telah
beralih ke BNP2TKI. Program penempatan TKI G to G ke Korea pun dilanjutkan oleh BNP2TKI,
bahkan program tersebut diperluas BNP2TKI bekerjasama pemerintah Jepang untuk penempatan
G
to G TKI perawat pada 2008, baik untuk perawat rumahsakit maupun perawat lanjut usia.
IV. BNP2TKI Bertransformasi Menjadi BP2MI
Pada 2017, keluarlah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Di era baru BP2MI, arah kebijakan BP2MI memiliki tema besar pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu Memerangi Sindikasi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural. Dengan Sasaran Strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan Tujuan: Terwujudnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel.
V. Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Menjadi KP2MI
Perjalan panjang dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia memasuki era baru. BP2MI bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI. Pada tahun 2024, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka BP2MI bertransformasi menjadi KP2MI/BP2MI. Transformasi ini merupakan bagian visi besar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam membangun pemerintah yang kuat dan berdikari. Di bawah Kabinet Merah Putih, pelindungan terhadap pekerja migran tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi prioritas kebijakan nasional yang berbasis pada keadilan, keberpihakan, dan kedaulatan negara. Dengan status kementerian, KP2MI/BP2MI memiliki wewenang lebih luas dalam setiap fase penempatan, dimulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan. Ini sejalan dengan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi yang diimplementasikan dalam asas berkelanjutan dan komprehensif. KP2MI/BP2MI juga memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pelindungan yang menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian, KP2MI/BP2MI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.
Konten ini berada dalam wrapper dengan tinggi dinamis. Saat kontennya panjang, hanya area narasi yang akan discroll. Navbar, gambar, dan footer tetap diam di tempat.
Konten ini berada dalam wrapper dengan tinggi dinamis. Saat kontennya panjang, hanya area narasi yang akan discroll. Navbar, gambar, dan footer tetap diam di tempat.