Serang, KP2MI (30/6) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten terus berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi guna membentengi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komitmen ini diwujudkan dengan hadirnya BP3MI Banten sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi dan Informasi Keimigrasian pada Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang di Aston Serang Hotel & Convention Center, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan bertema “M-Paspor, Bahaya TPPO dan TPPM” ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Barron Ichsan, dan diikuti 50 peserta dari perwakilan Perangkat Desa Binaan Imigrasi serta Dosen Poltekimipas.
Dalam acara tersebut, Kepala BP3MI Banten, Ponco Indriyo memberikan pembekalan mengenai bahaya TPPO, modus perekrutan PMI nonprosedural, serta tugas dan kewajiban pemerintah desa berdasarkan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017.
"Pemerintah desa memiliki peran krusial dalam melakukan verifikasi awal dan memantau warganya yang berniat bekerjake luar negeriagar tidak terjebak oleh sindikat penempatan ilegal," jelas Ponco.
Melalui kegiatan kolaboratif ini, diharapkan para peserta khususnya perangkat desa binaan imigrasi dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dengan pemahaman yang matang, diharapkan mereka mampu melindungi warganya secara maksimal dari hulu, sebelum keberangkatan kerja ke luar negeri. ** (Tim Media BP3MI Banten)
Komitmen ini diwujudkan dengan hadirnya BP3MI Banten sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi dan Informasi Keimigrasian pada Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang di Aston Serang Hotel & Convention Center, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan bertema “M-Paspor, Bahaya TPPO dan TPPM” ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Barron Ichsan, dan diikuti 50 peserta dari perwakilan Perangkat Desa Binaan Imigrasi serta Dosen Poltekimipas.
Dalam acara tersebut, Kepala BP3MI Banten, Ponco Indriyo memberikan pembekalan mengenai bahaya TPPO, modus perekrutan PMI nonprosedural, serta tugas dan kewajiban pemerintah desa berdasarkan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017.
"Pemerintah desa memiliki peran krusial dalam melakukan verifikasi awal dan memantau warganya yang berniat bekerjake luar negeriagar tidak terjebak oleh sindikat penempatan ilegal," jelas Ponco.
Melalui kegiatan kolaboratif ini, diharapkan para peserta khususnya perangkat desa binaan imigrasi dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dengan pemahaman yang matang, diharapkan mereka mampu melindungi warganya secara maksimal dari hulu, sebelum keberangkatan kerja ke luar negeri. ** (Tim Media BP3MI Banten)