Pandeglang, KP2MI (10/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) Sub Kegiatan Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi CPMI/PMI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi Banten di Aula Kantor Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Banten ini diikuti oleh 50 peserta dan menghadirkan narasumber dari BP3MI Banten, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, serta P3MI Bughsan Labrindo.
Mewakili BP3MI Banten, Berliandy Haryono, Pengantar Kerja Ahli Madya, menyampaikan materi mengenai pentingnya penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural, pencegahan penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pemahaman hak dan kewajiban pekerja migran.
“Kami mengimbau masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur yang resmi dan prosedural. Dengan demikian, hak-hak pekerja migran dapat terlindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air,” ujar Berliandy.
Melalui kegiatan ini, diharapkan calon pekerja migran Indonesia memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur penempatan yang benar sehingga dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan bermartabat di luar negeri.**(Tim Media BP3MI Banten)
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Banten ini diikuti oleh 50 peserta dan menghadirkan narasumber dari BP3MI Banten, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, serta P3MI Bughsan Labrindo.
Mewakili BP3MI Banten, Berliandy Haryono, Pengantar Kerja Ahli Madya, menyampaikan materi mengenai pentingnya penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural, pencegahan penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pemahaman hak dan kewajiban pekerja migran.
“Kami mengimbau masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur yang resmi dan prosedural. Dengan demikian, hak-hak pekerja migran dapat terlindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air,” ujar Berliandy.
Melalui kegiatan ini, diharapkan calon pekerja migran Indonesia memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur penempatan yang benar sehingga dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan bermartabat di luar negeri.**(Tim Media BP3MI Banten)