Lindungi Pekerja Migran, BP3MI Banten Kembali Fasilitasi Pemulangan 24 Pekerja Migran Sektor Online Scamming dan Judi Online Dari Kamboja
Tangerang, KP2MI (31/1) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten kembali melakukan fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di luar negeri. Pada Sabtu (31/1/2026), sebanyak 24 PMI gelombang kedua yang bekerja pada sektor online scamming dan judi online di Kamboja telah tiba di tanah air melalui pengawalan otoritas terkait.
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari pendataan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi bekerja pada sektor terlarang dan tidak memiliki dokumen penempatan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pihak BP3MI Banten menegaskan bahwa para PMI ini bekerja pada sektor yang tidak diakui oleh pemerintah Indonesia untuk penempatan luar negeri. Oleh karena itu, langkah pemulangan ini diambil untuk meminimalisir risiko hukum yang lebih berat bagi mereka di negara penempatan
Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto menyampaikan bahwa fenomena bekerja di sektor judi online dan online scamming di luar negeri menjadi perhatian serius. Selain melanggar hukum di Indonesia, aktivitas ini juga menempatkan para pekerja pada posisi yang rentan secara hukum internasional.
"Kami memfasilitasi kepulangan ini sesuai dengan mandat undang-undang untuk menangani setiap warga negara yang kembali dari penempatan non-prosedural. Kami menekankan bahwa sektor judi online dan scamming bukan merupakan sektor pekerjaan yang legal untuk penempatan PMI," tegasnya.
Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan bekerja di sektor-sektor ilegal yang dapat berujung pada deportasi maupun sanksi hukum di negara lain. (Tim Media BP3MI Banten)
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari pendataan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi bekerja pada sektor terlarang dan tidak memiliki dokumen penempatan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pihak BP3MI Banten menegaskan bahwa para PMI ini bekerja pada sektor yang tidak diakui oleh pemerintah Indonesia untuk penempatan luar negeri. Oleh karena itu, langkah pemulangan ini diambil untuk meminimalisir risiko hukum yang lebih berat bagi mereka di negara penempatan
Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto menyampaikan bahwa fenomena bekerja di sektor judi online dan online scamming di luar negeri menjadi perhatian serius. Selain melanggar hukum di Indonesia, aktivitas ini juga menempatkan para pekerja pada posisi yang rentan secara hukum internasional.
"Kami memfasilitasi kepulangan ini sesuai dengan mandat undang-undang untuk menangani setiap warga negara yang kembali dari penempatan non-prosedural. Kami menekankan bahwa sektor judi online dan scamming bukan merupakan sektor pekerjaan yang legal untuk penempatan PMI," tegasnya.
Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan bekerja di sektor-sektor ilegal yang dapat berujung pada deportasi maupun sanksi hukum di negara lain. (Tim Media BP3MI Banten)